Luwu Utara -- Pendamping
AUTP dan Tim PMT Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan
Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Sosialisasi Aplikasi SIAP AUTP, Kamis (25/06)
di Kantor BPP Kec. Sabbang. Kegiatan ini diikuti oleh segenap Penyuluh
yang ada di Kec. Sabbang.
Muhammad Nur selaku
Pendamping AUTP menjelaskan bahwa usaha di sektor pertanian, khususnya
usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak
negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk mengatasi kerugian petani,
maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk
asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti
dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang
Fasilitasi Asuransi Pertanian
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan
diri dalam pertanggungan risiko Usahatani Padi. Sedangkan Aplikasi Sistem
Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk
melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan
Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan
premi dan pelayanan klaim.
Tujuan penyelenggaraan
AUTP adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal
panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT, serta mengalihkan
kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain
melalui pertanggungan asuransi.
AUTP memberikan jaminan
atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir,
kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan tertentu. Dalam AUTP, harga
pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.
Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti
rugi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk
mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,-
/hektar/musim tanam. Besaran bantuan premi dari pemerintah
Rp.144.000,-/hektar/musim tanam dan sisanya swadaya petani
Rp.36.000,-/hektar/musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau
lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung
secara proporsional. “Selanjutnya diharapkan para penyuluh dapat menjelaskan
dan memberikan pemahaman mengenai AUTP ini kepada masing-masing kelompok tani
yang ada di wilayah desa binaannya “ ujarnya.