Kamis, 25 April 2024
  • (0473) 21258
  • dtphp@luwuutarakab.go.id

Sosialisasi Aplikasi SIAP AUTP

Sosialisasi Aplikasi SIAP AUTP Pendamping AUTP menjelaskan tentang Aplikasi SIAP AUTP

Luwu Utara -- Pendamping AUTP dan Tim PMT Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura & Perkebunan Kabupaten Luwu Utara melaksanakan Sosialisasi Aplikasi SIAP AUTP, Kamis (25/06) di Kantor BPP Kec. Sabbang. Kegiatan ini diikuti oleh segenap Penyuluh yang ada di Kec. Sabbang.

Muhammad Nur selaku Pendamping AUTP menjelaskan bahwa usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usahatani Padi. Sedangkan Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim.

Tujuan penyelenggaraan AUTP adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT, serta mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan tertentu. Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /hektar/musim tanam. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/hektar/musim tanam dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/hektar/musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional. “Selanjutnya diharapkan para penyuluh dapat menjelaskan dan memberikan pemahaman mengenai AUTP ini kepada masing-masing kelompok tani yang ada di wilayah desa binaannya “ ujarnya.